Responsive Ads Here

Pengertian, Syarat Dan Pembagian Hadits Mutawatir

A. Pengertian Hadits Mutawatir
            Secara bahasa mutawati adalah isim fa’ilberasal dari mashdar “Al-tawatur”semakna dengan “at-tabu’u” yang berarti berturut-turut atau beriring-iringan seperti kata “tawaraal-matharu” yang berarti hujan turun berturut-turut. Sedangkan mutawatir menurut istilah adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi pada semua thabaqat (generasi) yang menurut akal dan adat kebiasaan yang tidak mungkin mereka bersepakat untuk berdusta.

Dalam ilmu hadits maksudnya adalah hadits yang diriwayatkan dari banyak sanad yang berlainan rawi-rawinya serta mustahil mereka dapat berkumpul jadi satu untuk berdusta dalam mengadakan hadits itu.
            Dari definisi diatas sangat jelas bahwa hadis mutawatir tidak akan terwujud kecuali dengan empat syarat sebagai berikut:
B. Syarat-Syarat Hadits Mutawatir
  1. Jumlah perawinya harus banyak.
  2. para ulama berbeda pendapat dalam menentukan jumlah minimalnya dan  menurut pendapat dalam menentukan jumlah minimalnya dan menurut pendapat yang terpilih minimal sepuluh perawi.
  3. Perawi yang banyak ini harus terdapat dalam semua thabaqat ( generasi ) sanad.
  4. Secara rasional dalam menurut kebiasaaan ( adat ) para  perawi tesebut mustahil sepakat untuk berdusta.
  5. Sandaran beritanya adalah panca indera dan itu dtandai dengan kata-kata yang digunakan dalam meriwayatkan sebuah hadits, seoerti kata : سمعنا ( kami telah mendengar ), رأبنا  ( kami telah melihat ), لمسنا  ( kami telah menyentuh ) dan lain sebagainya. Adapun jika sandaran beritanya adalah akal semata, seperti : pendappat tenntang alam semesta yang bersifat huduuts ( baru ), maka hadits tersebut tidak dinamakan mutawatir.
C. Pembagian Hadits Mutawatir 
     Hadits mutawatir dibagi menjadi dua bagian yakni : 
            a. Mutawatir Lafdzi
Lafdzi artinya secara lafadz, jadi mutawatir lafdzi itu ialah mutawatir yang lafadz haditsnya sama atau hampir bersamaan dengan hadits mutawatir yang berkaitan dengan lafal perkataan Nabi yang diriwayatkan oleh orang banyak kepada orang banyak.
Contoh:
Keterangannya :
من تقول علي مالم اقل فليتبوأ مقعده من النار (ابن ماجه) 
Artinya: Barang siapa mengada-adakan omongan atas (nama)-ku sesuatu yang aku tidak pernah katakan, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari neraka (Ibnu Majah)
Dan ada lagi seperti ini;
ومن قال علي مالم اقل فاليتبوأ مقعده من النار (الحاكم)
Artinya :Dan barangsiapa berkata atas (nama)-ku sesuatu yang aku tida pernah katakan, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari neraka.
Maknanya semua sama perbedaan lafadz itu timbulnya boleh jadi karena Nabi mengucapkanna beberapa kali. Dari ketiga contoh itu, tahulah kita bahwa yang dinamakan Mutawattir Lafadz tidak mesti lafadznya semua sama betul-betul. Hadist tersebut di riwyaatkan oleh berpuluh-puluh imam ahlihadist, diantaranya adalah Bukhari, Muslim, Darimy, Abu Dawud, Ibnu Majah, Tarmidzi, Ath-Tajalisy, Abu Hanifah, Thabaranidan Hakim. 
b. Hadits Ma’nawi
                  Ma’nawi artinya secara makna mutawir ma’nawi ialah muatawatir pada ma’na, yaitu beberapa riwayat yang berlainan, mengandung satu hal atau satu sifat atau satu perbuatan. Ringkasnya, beberapa cerita yang tidak sama, tetapi berisi atau ma’na atau tujuan atau hadits mutawatir ialah hadits yang menyangkut amal perbuatan Nabi, artinya perbuatan Nabi yang diriwayatkan oleh banyak, kepada oran banyak lagi.
Contoh : Sembahyang maghrib tiga rakaat. 
Keterangan :
  1. Satu riwayat menerangkan, bahwa dalam hadlar (negeri sendiri) Nabi sembahyang tiga rakaat.
  2. Satu riwayat menunjukkan, bahwa dalam safar Nabi sembahyang maghrib tiga rakaat.
  3. Satu riwayat membayangkan bahwa di Mekkah Nabi sembahyang maghrib tiga rakaat.
  4. Satu riwayat mengatakan Nabi sembah yang maghrib di Madinah tiga rakaat.
  5. Satu riwayat mengabarkan, bahwa sahabat sembahyang maghrib tiga rakaat, diketahui oleh Nabi.
  6. Dan lain-lain.
Semua cerita tersebut ceritanya berlainan, tetapi maksudnya satu yakni menunjukkan dan menetapkan bahwa sembahyang maghrib itu tiga rakaat.


KESIMPULAN
                  Dari penjelasan diatas kita dapat menyimpulkan bahw jika hadits ditinjau dati segi jumlah (sedikit banyaknya) perawi atau sumber berita hadits dapat dibagi menjadi bagian yaitu hadits mutawatir dan hadits ahad.
Hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak rawi baik dari thabaqat pertama (sahabat) sampai kepada thabaqat yang terakhir (tabi’at tabi’un) dengan demikian penyebutan hadits dengan jenis ini akan sangat dipengaruhi oleh kualitas perawi tanpanya dan jumlah perawi dalam setiap tingkatan. dilahat dari cara periwayatannya hadits mutawatir dibagi menjadi dua bagian yakni :
  1. Hadits mutawatir lafdzi : yaitu hadits yang apabila dilihat dari susunan kalimat dan maknanya memiliki kesamaan antara satu periwayatan dengan periwayatan lainnya.
  2. Hadits mutaswatir ma’nawi : yaitu hadits yang rawi-rawinya berlainan dalam susunan redaksinya, tetapi diantara perbedaan itu, masih menyisakan persamaan dan persesuaian pada prinsipnya.