A. Pengertian Hadits Mutawatir
Secara bahasa mutawati adalah isim fa’ilberasal dari mashdar “Al-tawatur”semakna dengan “at-tabu’u” yang berarti berturut-turut
atau beriring-iringan seperti kata “tawaraal-matharu”
yang berarti hujan turun berturut-turut. Sedangkan mutawatir menurut istilah
adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi pada semua thabaqat
(generasi) yang menurut akal dan adat kebiasaan yang tidak mungkin mereka
bersepakat untuk berdusta.
Dalam ilmu hadits maksudnya adalah hadits yang diriwayatkan dari banyak sanad yang berlainan rawi-rawinya serta mustahil mereka dapat berkumpul jadi satu untuk berdusta dalam mengadakan hadits itu.
Dalam ilmu hadits maksudnya adalah hadits yang diriwayatkan dari banyak sanad yang berlainan rawi-rawinya serta mustahil mereka dapat berkumpul jadi satu untuk berdusta dalam mengadakan hadits itu.
Dari definisi diatas sangat jelas
bahwa hadis mutawatir tidak akan terwujud kecuali dengan empat syarat sebagai
berikut:
B. Syarat-Syarat Hadits Mutawatir
-
Jumlah perawinya
harus banyak.
- para ulama berbeda pendapat dalam menentukan jumlah
minimalnya dan menurut pendapat dalam
menentukan jumlah minimalnya dan menurut pendapat yang terpilih minimal sepuluh
perawi.
- Perawi yang
banyak ini harus terdapat dalam semua thabaqat ( generasi ) sanad.
- Secara rasional
dalam menurut kebiasaaan ( adat ) para
perawi tesebut mustahil sepakat untuk berdusta.
- Sandaran beritanya adalah panca indera dan itu dtandai
dengan kata-kata yang digunakan dalam meriwayatkan sebuah hadits, seoerti kata
: سمعنا ( kami telah mendengar ), رأبنا (
kami telah melihat ), لمسنا ( kami telah menyentuh ) dan lain sebagainya.
Adapun jika sandaran beritanya adalah akal semata, seperti : pendappat tenntang
alam semesta yang bersifat huduuts ( baru ), maka hadits tersebut tidak
dinamakan mutawatir.
C. Pembagian Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir dibagi menjadi dua bagian yakni :
a. Mutawatir Lafdzi
Hadits mutawatir dibagi menjadi dua bagian yakni :
a. Mutawatir Lafdzi
Lafdzi artinya secara lafadz, jadi
mutawatir lafdzi itu ialah mutawatir yang lafadz haditsnya sama atau hampir
bersamaan dengan hadits mutawatir yang berkaitan dengan lafal perkataan Nabi
yang diriwayatkan oleh orang banyak kepada orang banyak.
Contoh:
Keterangannya
:
من تقول علي مالم اقل فليتبوأ مقعده من النار (ابن ماجه)
Artinya: Barang siapa mengada-adakan omongan atas (nama)-ku sesuatu yang aku tidak pernah katakan, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari neraka (Ibnu Majah)
Artinya: Barang siapa mengada-adakan omongan atas (nama)-ku sesuatu yang aku tidak pernah katakan, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari neraka (Ibnu Majah)
Dan ada lagi seperti ini;
ومن قال علي مالم اقل فاليتبوأ مقعده من النار (الحاكم)
Artinya :Dan barangsiapa berkata atas
(nama)-ku sesuatu yang
aku tida pernah katakan,
maka hendaklah ia
mengambil tempat duduknya dari neraka.
Maknanya semua sama perbedaan lafadz itu timbulnya boleh jadi karena Nabi mengucapkanna beberapa
kali. Dari ketiga contoh itu, tahulah kita bahwa yang dinamakan Mutawattir
Lafadz tidak mesti lafadznya semua sama betul-betul. Hadist tersebut di riwyaatkan oleh berpuluh-puluh imam ahlihadist, diantaranya adalah Bukhari, Muslim, Darimy,
Abu Dawud, Ibnu Majah, Tarmidzi, Ath-Tajalisy, Abu Hanifah, Thabaranidan Hakim.
b. Hadits Ma’nawi
b. Hadits Ma’nawi
Ma’nawi artinya
secara makna mutawir ma’nawi ialah muatawatir pada ma’na, yaitu beberapa
riwayat yang berlainan, mengandung satu hal atau satu sifat atau satu
perbuatan. Ringkasnya, beberapa cerita yang tidak sama, tetapi berisi atau
ma’na atau tujuan atau hadits mutawatir ialah hadits yang menyangkut amal
perbuatan Nabi, artinya perbuatan Nabi yang diriwayatkan oleh banyak, kepada
oran banyak lagi.
Contoh : Sembahyang maghrib tiga rakaat.
Keterangan :
Keterangan :
- Satu riwayat menerangkan, bahwa dalam hadlar (negeri sendiri) Nabi
sembahyang tiga rakaat.
- Satu riwayat menunjukkan, bahwa dalam safar Nabi sembahyang maghrib tiga
rakaat.
- Satu riwayat membayangkan bahwa di Mekkah Nabi sembahyang maghrib tiga
rakaat.
- Satu riwayat mengatakan Nabi sembah yang maghrib di Madinah tiga rakaat.
- Satu riwayat mengabarkan, bahwa sahabat sembahyang maghrib tiga rakaat,
diketahui oleh Nabi.
- Dan lain-lain.
Semua cerita tersebut ceritanya berlainan, tetapi maksudnya satu yakni
menunjukkan dan menetapkan bahwa sembahyang maghrib itu tiga rakaat.
KESIMPULAN
Dari
penjelasan diatas kita dapat menyimpulkan bahw jika hadits ditinjau dati segi
jumlah (sedikit banyaknya) perawi atau sumber berita hadits dapat dibagi
menjadi bagian yaitu hadits mutawatir dan hadits ahad.
Hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak rawi baik dari
thabaqat pertama (sahabat) sampai kepada thabaqat yang terakhir (tabi’at
tabi’un) dengan demikian penyebutan hadits dengan jenis ini akan sangat
dipengaruhi oleh kualitas perawi tanpanya dan jumlah perawi dalam setiap
tingkatan. dilahat dari cara periwayatannya hadits mutawatir dibagi menjadi dua
bagian yakni :
- Hadits mutawatir lafdzi : yaitu hadits yang apabila dilihat dari susunan kalimat dan maknanya memiliki kesamaan antara satu periwayatan dengan periwayatan lainnya.
- Hadits mutaswatir ma’nawi : yaitu hadits yang rawi-rawinya berlainan dalam
susunan redaksinya, tetapi diantara perbedaan itu, masih menyisakan persamaan
dan persesuaian pada prinsipnya.